LUBUKLINGGAU – Lembaga Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kembali menunjukkan komitmennya dalam membersihkan praktik korupsi. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada dugaan penyimpangan dana pengadaan pompa portable dan alat pemadam api ringan (APAR) di 82 desa yang tersebar di tujuh kecamatan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah ini telah resmi memasuki tahap penyidikan setelah mendapat lampu hijau dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Selama beberapa minggu terakhir, tim penyelidik Kejari Lubuklinggau telah bekerja keras mengumpulkan bukti. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proyek yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) ini. Total anggaran untuk pengadaan pompa portable APAR mencapai Rp4.410.980.928, sementara alokasi untuk APAR di seluruh 82 desa di Muratara sebesar Rp53.792.304.
"Setelah dilakukan ekspose di Kejati Sumsel dan mendapat persetujuan Bapak Kajati, perkara ini resmi kami tingkatkan ke tahap penyidikan, " ujar Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Willy Pramudya Ronaldo, didampingi Kasi Intel Armein Ramdhani, pada Kamis (30/10/2025).
Dalam pelaksanaannya, diduga kuat terjadi pengondisian dan mark up harga yang signifikan, menyebabkan potensi kerugian negara yang cukup besar. Upaya penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan terhadap 95 orang saksi, termasuk 82 kepala desa, 7 camat, 5 pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muratara, dan 3 pihak swasta. Sejak awal pekan ini, sebanyak 45 saksi tambahan kembali dipanggil untuk mendalami keterangan.
"Kami akan memanggil kembali seluruh 95 saksi untuk memperdalam keterangan dan menentukan siapa yang paling bertanggung jawab. Tujuan kami jelas: menetapkan tersangka, " tegas Willy.
Untuk memastikan perhitungan kerugian negara yang akurat, Kejari Lubuklinggau juga telah menjalin koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Muratara. Proses audit kerugian negara ini diharapkan dapat segera rampung.
"Minggu depan kami akan ekspose hasil audit kerugian negara. Target kami, dalam waktu 30 hari ke depan, kasus ini sudah bisa kami tuntaskan, " tutup Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, menyiratkan optimisme untuk segera menuntaskan perkara ini.
Kasus ini tentu menjadi perhatian serius publik, mengingat dana desa sejatinya dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (PERS)

Updates.